Politisi Partai Gerindra tersebut mengetuk palu setelah proses voting dimenangkan oleh tujuh fraksi yang mendukung perubahan Perppu Ormas menjadi UU, yakni PKB, PDIP, Golkar, Hanura, PPP, Nasdem, dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi menolak, yaitu PKS, PAN, dan Gerindra.
| Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang (Sumber Gambar : Nu Online) |
Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang
Dalam rapat yang dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara, Fadli Zon menjelaskan, dari totoal 445 yang hadir, setuju 314, dan 131 tidak setuju.“Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU,” kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
Ustadz Felix Siaw
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan, konsekuensi hukum disahkannya Perpu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas.Sebagaimana dimaklumi, sambung Robikin, ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU hari ini, Selasa (24/10) masih dalam tahap pembuktian. Yakni dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.
“Oleh karena Perpu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perpu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing),” ujar Robikin.
Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan.
Berikut ini hasil voting tiap fraksi:
Ustadz Felix Siaw
PDIP: 108Golkar: 71
Gerindra: -
Demokrat: 42
PAN: -
PKB: 32
PKS: -
PPP: 23
NasDem: 23
Hanura: 15
(Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ustadz Felix Siaw Kiai, Pesantren, Kyai Ustadz Felix Siaw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar