Kamis, 19 Januari 2012

Majalah NU Sejak 1928

Tidak banyak yang tahu bahwa Nahdlatul Ulama telah memiliki Majalah untuk mengabarkan dan mempublikasikan kegiatannya sejak Shafar 1347 H bertepatan dengan tahun 1928 M. Majalah pertama NU ini ditulis dengan bahasa Jawa dengan tulisan Arab Pegon. ?

Dalam buku sejarwan NU asal Surabaya, Choirul Anam, perkembangan media milik PBNU telah didirikan sejak berkantor di Surabaya. Para ulama pendiri NU, ini mengetahui betul peran media dalam penyebaran dan propaganda untuk mengembangkan organisasi dan ajaran Islam.

Majalah NU Sejak 1928 (Sumber Gambar : Nu Online)
Majalah NU Sejak 1928 (Sumber Gambar : Nu Online)

Majalah NU Sejak 1928

Dalam terbitan pertamanya, majalah dengan Nama Swara Nahddlatoel Oelama itu dengan redaktur KH Wahab Chasbullah, Direktur Kiai Mas Badul Kohar dan pengarang KH Ahmad Dahlan, KH Mas Alwi bin Abdul Azis dan KH Ridwan.

Ustadz Felix Siaw

Majalah NU ini berkantor di Jalan Kawatan Gang Onderling Belang Nomor 9 Surabaya.? Isi majalah selain memberitakan internal kegiatan dan perjuangan NU, juga memuat perkembangan dunia Islam, masalah pemerintahan dan juga ilmu pengetahuan.

Soal pemasaran, para pendiri NU dan pengelola majalah ini sangat memahami pasar. Bahkan daftar harga berlangganan majalah dicantumkan. Untuk satu tahun berlangganan seharga 2,50; setengah tahun 1,40, tiga bulan 0,75. Langganan luar daerah dikenakan berbeda terkait ongkos kirim dan ditentukan "uang harus dibayar lebih doeloe."

Ustadz Felix Siaw

Tidak hanya soal berlangganan, harga advetorial juga sudah tercantum, baik untuk halaman muka maupun yang di dalam.

Dalam perkembangannya, Majalah Berita Nahdlatul Oelama pada tahun ke-6 atau 1936 H, sudah mencantumkan iklan sebuah toko yang menjual jas dan piayama.

Perkembangan majalah NU ini sepertinya banyak diminati pembaca. Kemudian dibuatlah majalah "Berita Nahdlatul Oelama”, “Oetoesan Nahdlatul Ulama” dengan bahasa bahasa Indonesia.

Perkembangan yang cukup pesat dan untuk keberlangsungan percetakan, KH Wahab Chasbullah bersama beberapa kawannya urunan membeli mesin cetak sendiri. "Begitulah totalitas KH Wahab kepada NU. Sepanjang hidupnya utuk mengembangkan NU," tulis Cak Anam yang juga mantan Ketua GP Ansor Jawa Timur ini. (Muslim Abdurrahman)

?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siaw Hadits, Tegal Ustadz Felix Siaw

Selasa, 17 Januari 2012

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban

Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.

Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Jual Kulit Hewan Kurban (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

Ustadz Felix Siaw

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafii dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.

Ustadz Felix Siaw

Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu, Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari kurban nadzar. Kalau kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna.

Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih.

Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

? ? ? ? ? ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan.

Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.

Sebagaimana orang yang berkurban, begitu pula penerima daging kurban juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima apabila penerima ini adalah orang yang termasuk kategori kaya. Orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berqurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berkurban.

Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.

Berbeda dengan orang miskin. Sebab ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya, jika ia mendapat daging kurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Baalawi sebagai berikut.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.

Adapun masalah operasional panitia, jika mengambil jalan paling selamat tanpa hilah transaksional adalah dengan cara bagi siapa saja yang ingin berkurban melalui panitia, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional termasuk membayar tukang jagal, biaya plastik dan sebagainya.

Tukang jagal juga berhak menerima qurban sebagaimana biasa, namun bukan atas nama mereka sebagai tukang jagal, tetapi sebagai mustahiq. Jadi jika atas nama mustahiq, sudah semestinya ia mendapatkan jatah sebagaimana lazimnya, tidak lebih.

Daging yang diberikan atas nama mustahiq ini diterimakan setelah mereka para penjagal sudah menerima upah jagal. Ini jalan yang paling hati-hati. Wallahu alam. (Ahmad Mundzir)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siaw Kyai, Doa, News Ustadz Felix Siaw

Selasa, 03 Januari 2012

Menag: Muslim yang Baik Jadi Warga Negara yang Baik

Tangerang, Ustadz Felix Siaw

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpendapat, Muslim yang baik akan menjadi warga negara yang baik pula. Dengan demikian, membela dan mempertahankan Tanah Air adalah bagian dari upaya menegakkan agama.

Menag: Muslim yang Baik Jadi Warga Negara yang Baik (Sumber Gambar : Nu Online)
Menag: Muslim yang Baik Jadi Warga Negara yang Baik (Sumber Gambar : Nu Online)

Menag: Muslim yang Baik Jadi Warga Negara yang Baik

Hal ini disampaikan Menag saat menjadi pembicara kunci pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (21/11).

Menurut Menag, Tanah Air adalah tempat warga bangsa menjalankan ajaran agama. Karenanya, relasi antara hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kewarganegaraan tidak sepatutnya dipertentangkan.

Ustadz Felix Siaw

“Membela Tanah Air dan menjaga keutuhannya merupakan kewajiban agama. Seorang Muslim yang baik pasti menjadi warga negara yang baik," tegas Menag melalui siaran pers.

Ustadz Felix Siaw

Namun demikian, kontestasi politik, terutama dalam pemilihan umum, kata Menag, tidak jarang memunculkan masalah politik identitas primordial. Sebagian masyarakat menilai identitas primordial  seperti suku, agama, dan ras, masih memainkan peranan penting dalam politik. Dampaknya,  masyarakat terpecah dan kadang sampai muncul konflik-konflik sosial yang tidak perlu.

"Perlu didiskusikan hubungan antara identitas keagamaan dengan identitas kewarganegaraan dalam konteks negara-bangsa," tutur Menag.

Islam dalam sejarahnya memiliki pengalaman panjang dalam mengelola hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kewarganegaraan. Kisah sukses itu bermula dari Piagam Madinah yang mengakui hak-hak kewarganegaraan bagi seluruh komponen masyarakat Madinah, terlepas dari perbedaan agama, suku dan ras.

Dengan tegas dinyatakan, “anna al-Yahûd Ummah, wal muslimîn ummah” (orang Yahudi dan Muslim adalah umat dalam ikatan identitas agama masing-masing), tetapi pada saat yang sama, “annal muslimiina wal yahuuda ummah” (kaum Muslim dan Yahudi adalah SATU UMMAH yang diikat oleh kesamaan sebagai warga negara).

"Prinsipnya jelas, seperti kata Rasulullah, “lahum mâ lanâ wa `alayhim mâ `alayna” (mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kita)," tegas Menag.

Konsep hampir serupa, kata Menag, dibuat para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai komponen masyarakat ini. Mereka bersepakat menetapkan Pancasila sebagai dasar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Keragaman adalah keniscayaan dalam hidup, yang diciptakan bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disinergikan sehingga menghasilkan kekuatan dan kemajuan," tandasnya.

AICIS 2017 menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain: Syed Farid Alatas (National University of Singapore), Ronald A Lukens Bull (University of North Florida), Imtiyaz Yusuf (Mahidol University Thailand), Lisolette Abid (Vienna University, Austria), dan Livia Holden (Oxford University UK).

AICIS dihadiri pimpinan, guru besar, dosen dan peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Ada 25 narasumber utama (dalam dan luar negeri) dan 332 pemakalah yang akan mempresentasikan hasil kajian dan penelitiannya. (Red: Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siaw Tegal Ustadz Felix Siaw