Senin, 30 Oktober 2017

Bahtsul Masail adalah Kebutuhan Pokok Warga Nahdliyin

Sumenep, Ustadz Felix Siaw. Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sumenep, Jawa Timur aktif mengikuti kegiatan bahtsul masail bulanan MWCNU se-Kabupaten Sumenep. Terbaru, kegiatan tersebut dilangsungkan di daerah Ganding, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, Sabtu (9/1).

Ketua GP Ansor Sumenep M Muhri Zaen merasa bersyukur dirinya bisa hadir silaturrahim dengan para kiai di acara bahtsul masail tersebut. Menurutnya, kegiatan bahtsul masail merupakan kebutuhan pokok bagi dirinya dan warga Nahdliyin.

Bahtsul Masail adalah Kebutuhan Pokok Warga Nahdliyin (Sumber Gambar : Nu Online)
Bahtsul Masail adalah Kebutuhan Pokok Warga Nahdliyin (Sumber Gambar : Nu Online)

Bahtsul Masail adalah Kebutuhan Pokok Warga Nahdliyin

"Apalagi sekarang kian gencar gerakan garis keras yang melenceng dari paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Melalui bahtsul masail, kita bisa merawat dan mengembangkan paham Aswaja. Sebab, di acara tersebut hadir para kiai yang pemahaman keagamaannya tidak diragukan lagi," ujar Muhri.

Ustadz Felix Siaw

Alumnus Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep tersebut mengatakan, keputusan bahtsul masail di lingkungan NU, dibuat dalam rangka bermazhab dengan salah satu mazhab empat yang disepakati. Dan, mengutamakan bermazhab secara qaul (pendapat).

"Oleh karena itu, sebagaimana diketengahkan Dr Imam Yahya, MAg dalam buku Dinamika Ijtihad NU, dalam memberikan jawaban ittifaq hukum dalam bahtul masail, setidaknya digunakan 4 susunan metodologis," terang mantan Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep tersebut.

Ustadz Felix Siaw

Pertama, terangnya, dalam kasus yang ditemukan jawabannya dalam ibarat kitab dan hanya satu qaul, maka qaul itu yang diambil. Kedua, dalam kasus yang hukumnya terdapat dua pendapat, maka dilakukan taqrir jamai dalam memilih salah satunya. Ketiga, bila jawaban tidak diketemukan dalam ibarat kitab sama sekali, dipakai ilhaq al masail bin nadhariha secara jamai oleh para ahlinya.

"Dan terakhir, masalah yang dikemukakan jawabannya dalam ibarat kitab dan tidak bisa dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbat jamai dengan prosedur mazhab secara manhaji oleh para ahlinya," tukas M Muhri Zaen. (Hairul Anam/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siaw PonPes Ustadz Felix Siaw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar